PERATURAN
PONDOK PESANTREN LAYYINATUL HIDAYAH AL-LATHIFIYYAH
JL.REUNGAS CONDONG RT05 RW11 KEL.ANDIR KEC.BALEENDAH KAB. BANDUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Santri Pondok Pesantren Layyinatul Hidayah harus terdaftar dan memiliki tanda pengenal;2. Bertempat tinggal didalam Pondok Pesantren Layyinatul Hidayah;
3. Pendidikan formal dan atau non-formal yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Layyinatul Hidayah adalah untuk semua santri dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
4. Berizin apabila mengadakan atau mengikuti kegiatan di luar Pesantren.
Pasal 2
HAK SANTRI
1. Mendapatkan pelayanan pendidikan dan pengajaran serta informasinya;2. Menggunakan fasilitas/sarana milik pesantren yang diperuntukkan bagi santri;
3. Mengikuti setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Pesantren;
4. Melaporkan kepada pengurus apabila merasa tidak aman atau terjadi kehilangan/ pencurian.
BAB II
KEWAJIBAN
Pasal 3
KEWAJIBAN KURIKULER1. Mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai klasifikasi yang telah ditetapkan oleh Pesantren;
2. Mengikuti kegiatan belajar mengajar kurikuler dan ekstrakurikuler pada unit pendidikan formal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan;
3. Berizin dengan surat resmi apabila berhalangan mengikuti kegiatan pada poin 1 dan 2.
Pasal 4
KEWAJIBAN NON KURIKULER
1. Beraqidah islam ahlus sunnah wal jama’ah;2. Menjaga nama baik Pesantren dan mentaati peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis;
3. Mentaati kepada Masyayikh, Asatidz dan Pengurus;
4. Bersikap, bertingkah laku, berpakaian sopan dan bertutur kata santun sesuai ketentuan syara’ dan adat ma’hadiyah (pesantren);
5. Menempati asrama atau kamar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
6. Menjaga kebersihan, keamanan, kenyamanan dan ketertiban Pondok Pesantren Babussalam;
7. Menghormati dan menghargai keluarga, teman serta tamu;
8. Menerima tamu pada ruang tamu atau kantor sesuai tata tertib yang berlaku;
9. Berada di masjid setelah adzan dikumandangkan dan mengikuti sholat berjama’ah lima waktu beserta wiridnya hingga berdo’a bersama imam;
10. Berkopyah dan berbaju putih bagi santri putra apabila mengikuti jama’ah sholat Maghrib dan sholat Jum’ah.
11. Melapor kepada keamanan/ pengurus apabila menyaksikan terjadinya pelanggaran peraturan pesantren dan mengetahui orang yang mencurigakan;
12. Mengikuti koperasi makan yang telah ditentukan.
Pasal 5
KEWAJIBAN ADMINISTRATIF
1. Mengisi biodata lengkap untuk keperluan administrasi dan lain-lain;2. Membayar biaya pendidikan setiap bulan, selambat-lambatnya tanggal 10 pada bulan berikutnya, keterlambatan pembayaran biaya pendidikan dan lainnya maksimal 2 bulan;
3. Meminta izin resmi kepada pengurus apabila meninggalkan lingkungan pesantren dengan memenuhi ketentuan jalur perizinan yang telah ditetapkan;
BAB III
LARANGAN
Pasal 6
KEAMANAN
1. Melakukan hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum maupun Pesantren;2. Berhubungan dengan lawan jenis yang bukan muhrim atau orang luar Pesantren melampaui batas yang menimbulkan hukum ta’zir;
3. Berkelahi, melakukan ancaman, berbuat fakhisyah, mengkonsumsi dan mengedarkan barang terlarang, mengganggu hak milik orang lain atau melakukan tindakan yang melanggar syara’;
4. Menyaksikan segala bentuk pertunjukan, berkeliaran, mejeng, berbelanja dan bermalam diluar Pesantren;
5. Menyimpan atau menggunakan senjata tajam, dan barang-barang yang berbau pornografi yang mengganggu ketenangan orang lain, baik didalam maupun diluar pesantren;
Pasal 7
KETERTIBAN
1. Merokok bagi semua santri, kecuali telah mendapatkan izin dari orang tua, pengasuh dan telah menyelesaikan pendidikan setingkat Madrasah Aliyah;2. Bersuara keras, bergurau atau membuat keributan saat kegiatan sedang berlangsung dan setelah pukul 24.00 WIB;
3. Memasuki asrama atau kamar lain tanpa seizin pengurus yang berwenang;
4. Membawa/menggunakan hand phone (HP), peralatan elektronik, kendaraan, maupun peralatan lain tanpa seizin dari pengurus dan dewan pengasuh;
5. Menaiki kendaraan di halaman pesantren dengan tidak sewajarnya;
Memarkir kendaraan tidak pada tempat yang telah disediakan;
6. Memasang pengumuman atau sejenisnya didalam pesantren tanpa seizin pengurus;
7. Menggunakan hak milik Pondok Pesantren untuk kepentingan pribadi;
8. Memakai pakaian, perhiasan atau asessoris berlebihan yang tidak sesuai dengan adat Pesantren;
9. Izin pulang atau izin pergi sebelum jangka waktu yang ditentukan, yaitu 2 bulan sekali untuk izin pulang dan 2 minggu sekali untuk izin pergi;
10. Memanjangkan rambut atau memotong rambut serta memakai pewarna rambut yang tidak pantas.
BAB IV
SANKSI DAN PENJABARANNYA
Pasal 8
SANKSI-SANKSI
Macam-macam Sanksi :Sanksi Berat : a. Diserahkan pada pihak yang berwajib.
b. Dikeluarkan dari pesantren.
c. Disowankan pada Kyai.
Sanksi Sedang : a. Dihadapkan Majelis Tahkim dan MTT.
b. Dita’zir/kerja paksa/denda dan dipanggil orang tua/wali.
c. Kebijakan Pengurus.
Sanksi Ringan : Diberi peringatan.
Pasal 9
Penjabaran
Sanski Berat :
a. Diserahkan kepada pihak yang berwajib apabila melakukan :
1) tindak pidana yang berurusan dengan kepolisian;
2) terlibat organisasi terlarang.
b. Dikeluarkan dari pesantren apabila melakukan :
1) mengedarkan atau mengkonsumsi barang terlarang, berjudi, mencuri;
2) hubungan lain jenis yang bukan muhrim secara bebas;
3) mengancam/mengintimidasi dan;
4) melakukan hal-hal kontra produktif terhadap kebijakan Pesantren.
c. Disowankan Kepada Kyai apabila melakukan:
1) hal-hal pada poin a dan b;
2) pelanggaran terhadap surat pernyataan Majelis Tahkim dan MTT.
Sanksi Sedang :
a. Dihadapkan Majelis Tahkim dan MTT apabila:
1) sering mengganggu ketertiban dan keamanan;
2) sering meninggalkan sholat berjama’ah;
3) sering tidak mengikuti kegiatan dan;
4) sering menyaksikan segala bentuk pertunjukan diluar pesantren.
b. Dita’zir/kerja paksa/denda dan dipanggil orang tua/wali apabila:
1) melanggar ketentuan merokok;
2) menyimpan senjata tajam, barang-barang yang berbau pornografi;
3) mencemarkan nama pesantren;
4) pulang tanpa izin dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
5) sering meninggalkan pengajian dan kegiatan pesantren atau madrasah setelah mendapat peringatan 3 kali;
6) membawa peralatan elektronik, kendaraan, maupun peralatan lain
7) tidak bertempat tinggal di Pesantren lebih dari satu bulan tanpa izin dan;
8) menyimpan/ mengenakan perhiasan atau acsessoris berlebihan.
c. Kebijakan Pengurus apabila:
1) melakukan hal-hal seperti pada poin a dan b;
2) melakukan pelanggaran berulang-ulang setelah diperingatkan dan membuat surat pernyataan;
3) menghina atau melawan pengurus yang melakukan tugas;
4) melakukan ancaman terhadap orang lain atau berkelahi yang membahayakan dan;
5) memanjangkan rambut atau memotong rambut serta memakai pewarna rambut yang tidak pantas.
Sanksi Ringan :
Diberi peringatan apabila:
1) tidak bersikap, bertingkah laku, dan berpakaian sopan serta bertutur kata santun sesuai ketentuan syara’ dan adat ma’hadiyah (pesantren);
2) tidak membayar infaq/ iuran tepat waktu;
3) tidak mengikuti sholat berjamaah serta wiridnya hingga selesai dan;
4) tidak mengikuti kegiatan pengajian rutin, kegiatan pesantren atau madrasah
BAB V
LAIN-LAIN
Pasal 10
PENYEMPURNAAN
Segala ketentuan yang belum diatur dalam peraturan ini sejak ditetapkan akan disempurnakan kemudian atas dasar mufakat para pengurus yang disahkan oleh Pengasuh.Ditetapkan di : Reungas Condong
Tanggal : 13 Mei 2007
Pengasuh
Pondok Pesantren LAYYINATUL HIDAYAH AL-LATHIFIYYAH
KH. M. Ali Al-Maliky