Minggu, 10 Maret 2013

Peraturan Pondok Pesantren Layyinatul Hidayah Al-Lathifiiyyah


PERATURAN
PONDOK PESANTREN LAYYINATUL HIDAYAH AL-LATHIFIYYAH
JL.REUNGAS CONDONG RT05 RW11 KEL.ANDIR KEC.BALEENDAH                                        KAB. BANDUNG

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.    Santri Pondok Pesantren Layyinatul Hidayah harus terdaftar dan memiliki tanda pengenal;
2.    Bertempat tinggal didalam Pondok Pesantren Layyinatul Hidayah;
3.    Pendidikan formal dan atau non-formal yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Layyinatul Hidayah adalah untuk semua santri dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
4.    Berizin apabila mengadakan atau mengikuti kegiatan di luar Pesantren.

Pasal 2
HAK SANTRI
1.    Mendapatkan pelayanan pendidikan dan pengajaran serta informasinya;
2.    Menggunakan fasilitas/sarana milik pesantren yang diperuntukkan bagi santri;
3.    Mengikuti setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Pesantren;
4.    Melaporkan kepada pengurus apabila merasa tidak aman atau terjadi kehilangan/ pencurian.

BAB II
KEWAJIBAN
Pasal 3
KEWAJIBAN KURIKULER
1.    Mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai klasifikasi yang telah ditetapkan oleh Pesantren;
2.    Mengikuti kegiatan belajar mengajar kurikuler dan ekstrakurikuler pada unit pendidikan formal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan;
3.    Berizin dengan surat resmi apabila berhalangan mengikuti kegiatan pada poin 1 dan 2.

Pasal 4
KEWAJIBAN NON KURIKULER
1.    Beraqidah islam ahlus sunnah wal jama’ah;
2.    Menjaga nama baik Pesantren dan mentaati peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis;
3.    Mentaati kepada Masyayikh, Asatidz dan Pengurus;
4.    Bersikap, bertingkah laku, berpakaian sopan dan bertutur kata santun sesuai ketentuan syara’ dan adat ma’hadiyah (pesantren);
5.    Menempati asrama atau kamar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
6.    Menjaga kebersihan, keamanan, kenyamanan dan ketertiban Pondok Pesantren Babussalam;
7.    Menghormati dan menghargai keluarga, teman serta tamu;
8.    Menerima tamu pada ruang tamu atau kantor sesuai tata tertib yang berlaku;
9.    Berada di masjid setelah adzan dikumandangkan dan mengikuti sholat berjama’ah lima waktu beserta wiridnya hingga berdo’a bersama imam;
10.    Berkopyah dan berbaju putih bagi santri putra apabila mengikuti jama’ah sholat Maghrib dan sholat Jum’ah.
11.    Melapor kepada keamanan/ pengurus apabila menyaksikan terjadinya pelanggaran peraturan pesantren dan mengetahui orang yang mencurigakan;
12.    Mengikuti koperasi makan yang telah ditentukan.

Pasal 5
KEWAJIBAN ADMINISTRATIF
1.    Mengisi biodata lengkap untuk keperluan administrasi dan lain-lain;
2.    Membayar biaya pendidikan setiap bulan, selambat-lambatnya tanggal 10 pada bulan berikutnya, keterlambatan pembayaran biaya pendidikan dan lainnya maksimal 2 bulan;
3.    Meminta izin resmi kepada pengurus apabila meninggalkan lingkungan pesantren dengan memenuhi ketentuan jalur perizinan yang telah ditetapkan;

BAB III
LARANGAN
Pasal 6
KEAMANAN
1.    Melakukan hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum maupun Pesantren;
2.    Berhubungan dengan lawan jenis yang bukan muhrim atau orang luar Pesantren melampaui batas yang menimbulkan hukum ta’zir;
3.    Berkelahi, melakukan ancaman, berbuat fakhisyah, mengkonsumsi dan mengedarkan barang terlarang, mengganggu hak milik orang lain atau melakukan tindakan yang melanggar syara’;
4.    Menyaksikan segala bentuk pertunjukan, berkeliaran, mejeng, berbelanja dan bermalam diluar Pesantren;
5.    Menyimpan atau menggunakan senjata tajam, dan barang-barang yang berbau pornografi yang mengganggu ketenangan orang lain, baik didalam maupun diluar pesantren;

Pasal 7
KETERTIBAN
1.    Merokok bagi semua santri, kecuali telah mendapatkan izin dari orang tua, pengasuh dan telah menyelesaikan pendidikan setingkat Madrasah Aliyah;
2.    Bersuara keras, bergurau atau membuat keributan saat kegiatan sedang berlangsung dan setelah pukul 24.00 WIB;
3.    Memasuki asrama atau kamar lain tanpa seizin pengurus yang berwenang;
4.    Membawa/menggunakan hand phone (HP), peralatan elektronik, kendaraan, maupun peralatan lain tanpa seizin dari pengurus dan dewan pengasuh;
5.    Menaiki kendaraan di halaman pesantren dengan tidak sewajarnya;
Memarkir kendaraan tidak pada tempat yang telah disediakan;
6.    Memasang pengumuman atau sejenisnya didalam pesantren tanpa seizin pengurus;
7.    Menggunakan hak milik Pondok Pesantren untuk kepentingan pribadi;
8.    Memakai pakaian, perhiasan atau asessoris berlebihan yang tidak sesuai dengan adat Pesantren;
9.    Izin pulang atau izin pergi sebelum jangka waktu yang ditentukan, yaitu 2 bulan sekali untuk izin pulang dan 2 minggu sekali untuk izin pergi;
10.    Memanjangkan rambut atau memotong rambut serta memakai pewarna rambut yang tidak pantas.
BAB IV
SANKSI DAN PENJABARANNYA
Pasal 8
SANKSI-SANKSI
Macam-macam Sanksi :

Sanksi Berat        :   a. Diserahkan pada pihak yang berwajib.
                                b. Dikeluarkan dari pesantren.
                                c. Disowankan pada Kyai.

Sanksi Sedang     :  a.  Dihadapkan Majelis Tahkim dan MTT.
                               b. Dita’zir/kerja paksa/denda dan dipanggil orang tua/wali.
                               c.  Kebijakan Pengurus.

Sanksi Ringan      :  Diberi peringatan.
Pasal 9
Penjabaran
Sanski Berat  :

a. Diserahkan kepada pihak yang berwajib apabila melakukan :

1) tindak pidana yang berurusan dengan kepolisian;
2) terlibat organisasi terlarang.

b. Dikeluarkan dari pesantren apabila melakukan :

1) mengedarkan atau mengkonsumsi barang terlarang, berjudi, mencuri;
2) hubungan lain jenis yang bukan muhrim secara bebas;
3) mengancam/mengintimidasi dan;
4) melakukan hal-hal kontra produktif terhadap kebijakan Pesantren.

c. Disowankan Kepada Kyai apabila melakukan:

1) hal-hal pada poin a dan b;
2) pelanggaran terhadap surat pernyataan Majelis Tahkim dan MTT.

Sanksi Sedang :

a.  Dihadapkan Majelis Tahkim dan MTT apabila:

1) sering mengganggu ketertiban dan keamanan;
2) sering meninggalkan sholat berjama’ah;
3) sering tidak mengikuti kegiatan dan;
4) sering menyaksikan segala bentuk pertunjukan diluar pesantren.

b.  Dita’zir/kerja paksa/denda dan dipanggil orang tua/wali apabila:

1) melanggar ketentuan merokok;
2) menyimpan senjata tajam, barang-barang yang berbau pornografi;
3) mencemarkan nama pesantren;
4) pulang tanpa izin dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
5) sering meninggalkan pengajian dan kegiatan pesantren atau madrasah setelah mendapat peringatan 3 kali;
6) membawa peralatan elektronik, kendaraan, maupun peralatan lain
7) tidak bertempat tinggal di Pesantren lebih dari satu bulan tanpa izin dan;
8) menyimpan/ mengenakan perhiasan atau acsessoris berlebihan.

c.  Kebijakan Pengurus apabila:

1) melakukan hal-hal seperti pada poin a dan b;
2) melakukan pelanggaran berulang-ulang setelah diperingatkan dan membuat surat pernyataan;
3) menghina atau melawan pengurus yang melakukan tugas;
4) melakukan ancaman terhadap orang lain atau berkelahi yang membahayakan dan;
5) memanjangkan rambut atau memotong rambut serta memakai pewarna rambut yang tidak pantas.

Sanksi Ringan :

Diberi peringatan apabila:

1)   tidak bersikap, bertingkah laku, dan berpakaian sopan serta bertutur kata santun sesuai ketentuan syara’ dan adat ma’hadiyah (pesantren);
2)   tidak membayar infaq/ iuran tepat waktu;
3)   tidak mengikuti sholat berjamaah serta wiridnya hingga selesai dan;
4)   tidak mengikuti kegiatan pengajian rutin, kegiatan pesantren atau madrasah

BAB V
LAIN-LAIN
Pasal 10
PENYEMPURNAAN
Segala ketentuan yang belum diatur dalam peraturan ini sejak ditetapkan akan disempurnakan kemudian atas dasar mufakat para pengurus yang disahkan oleh Pengasuh.

Ditetapkan di   : Reungas Condong
Tanggal             : 13 Mei 2007
Pengasuh
Pondok Pesantren LAYYINATUL HIDAYAH AL-LATHIFIYYAH
KH. M. Ali Al-Maliky